Gfz9GSOlGSdoBSC6Gpd7TfCo

Pembakuan Nama Rupabumi Dianggap Penting dan Strategis

SAMARINDA - Pembakuan nama rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan dianggap penting dan strategis, sebagai suatu cara untuk tertib administrasi dalam membentuk kesamaan pemahaman dalam penulisan, pengejaan, pengucapan dan penginformasian suatu unsur rupabumi, terutama informasi mengenai letak geografis dan batas wilayah yang jelas, arti asal bahasa dan sejarah dari nama rupabumi.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Sigit Muryono ketika membuka Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Buatan dan Rapat Sinkronisasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan se-Kaltim yang digelar Biro Perbatasan Penataan Wilayah dan Kerjasama (BPPWK) Setprov Kaltim di Balikpapan, Rabu (20/7).

Sosialisasi diikuti 200 peserta yang berasal daru unsur Tim Pembakuan Nama Rupabumi , Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para Camat se-Kaltim. Sementara itu Narasumber yang diturunkan Tuti Agustina dari Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Ida Herliningsih dari Badan Informasi Geospasial.



Foto: Sigit Muryono (tengah) pada pembukaan Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Buatan dan Rapat Sinkronisasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan se-Kaltim. (hadri/humasprov kaltim)

Selain rupabumi, hal penting lainnya adalah kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat tentang kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk.

“Semuanya harus dirinci mulai dari kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah,” kata Sigit Muryono.

Kepala BPPWK Setprov Kaltim Abu Helmi menambahkan, hasil pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah priode Tahun 2015 oleh pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah diterbitkan  Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Admi-nistrasi Pemerintahan dan pada tahun 2016 ini Pemerintah Pusat telah memverifikasi kembali untuk pemutahiran  data tersebut.

Dikatakan Abu Helmi, pengetahuan dan persamaan persepsi terhadap kondisi rupabumi masing-masing daerah sangat diperlukan, untuk memudahkan memonitor kondisi dan optimasi pengembangannya.

"Bisa dibayangkan bagaimana bila unsur rupabumi tidak diketahui dan dikenal, pasti kurang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Sebaliknya bila unsur-unsur tersebut dibakukan dapat bermanfaat bagi pimpinan daerah, sebagai bahan evaluasi dalam penentuan kebijakan,” katanya.

Sehubungan dengan itu Pemprov Kaltim melalui BPPWK lanjutnya, melakukan pembakuan  rupabumi sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan   Surat Edaran Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Nomor 125.1/1785/PUM tanggal 16 Mei 2013 Hal Pedoman Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Nama Rupabumi Unsur Alami. (hms/ktc).

Type above and press Enter to search.